Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang masih bermasalah.
"Oleh karenanya dari beberapa catatan ini, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR, lebih bijak kalau ini ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM bidang pengkajian dan penelitian, Choirul Anam, dalam pertemuan tentang tanggapan Komnas HAM terkait RUU KUHP, di Jakarta, Kamis (19/9).