Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut mengawal proses pengusutan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Lembaga pengawas HAM itu ikut melakukan sejumlah hal terkait pengusutan kematian Daru.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pihaknya ikut meninjau lokasi kos tempat jenazah Daru ditemukan hingga dua kali. Anis ke rumah kos di Menteng pada 11 Juli dan 22 Juli 2025.
Komnas HAM, kata Anis, juga meminta keterangan kepada 12 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, istri Daru dan keluarga, rekan Daru dan jajaran di Kemlu.
Komnas HAM juga memeriksa hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya, Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR) terhadap meninggalnya Daru.
Anis menyebut berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM juga menyimpulkan hingga kini belum ditemukan keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya Daru pada 8 Juli 2025. Tetapi, Komnas HAM juga meminta kepada kepolisian tidak segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus ini.
"Komnas HAM mengimbau kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP," ujar Anis dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).