Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menyampaikan cacatatn proses pembuatan dan substansi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Mereka menilai proses pembentukan RUU KKS belum libatkan partisipasi publik yang bermakna.
RUU KKS dinilai belum melalui mekanisme konsultasi dengan pemangku kepentingan utama seperti masyarakat sipil, akademisi, maupun lembaga independen negara.
"Komnas HAM mencatat bahwa naskah akademik dan rancangan undang-undang ini yang beredar secara terbatas, bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, serta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas keterbukaan yang diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan," ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Kamis (16/10/2025).