Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengapresiasi langkah Polda Sumatra Utara menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, M Choirul Anam menilai hal itu menunjukkan adanya kepastian hukum dan memberi rasa aman kepada para saksi.

“Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan. Ini penting dalam memberi keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).

1. Penahanan tersangka kasus kerangkeng dapat mempermudah proses hukum

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Anam menjelaskan penahanan tersangka juga akan mempermudah proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut.

“Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata dia.

2. Anak bupati Langkat nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di