Komnas HAM: Penahanan Tersangka Kerangkeng Langkat Wujud Kepastian Hukum

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM mengapresiasi langkah Polda Sumatra Utara menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat.
Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, M Choirul Anam menilai hal itu menunjukkan adanya kepastian hukum dan memberi rasa aman kepada para saksi.
“Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan. Ini penting dalam memberi keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
1. Penahanan tersangka kasus kerangkeng dapat mempermudah proses hukum
Anam menjelaskan penahanan tersangka juga akan mempermudah proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut.
“Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata dia.