ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Polda Sumut resmi menahan delapan orang itu sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka bulan lalu. Para tersangka sempat tidak ditahan selama beberapa minggu dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.
Kasus kerangkeng manusia terungkap ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Terbit setelah dia kena operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2022.
Dalam proses penggeladahan, KPK menemukan ruang seperti sel penjara (kerangkeng) yang berisi puluhan manusia.
Polda Sumut sempat menyampaikan ke publik bahwa kerangkeng itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.
Namun penyelidikan kepolisian selanjutnya yang didukung temuan dari LPSK dan Komnas HAM menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia itu.
Oleh karena itu, tersangka berinisial HS, TS, RG, IS, JS, HG dan DP dijerat Pasal 7 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.
Tersangka TS dan SP dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 yang ancamannya minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.