Kardus berisi barang bukti dalam perkara Andrie Yunus dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer. (IDN Times/Santi Dewi)
Anis memaparkan ada lima jenis pelanggaran HAM yang terjadi dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut. Pertama, pelanggaran hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tak manusiawi, bahkan derajat kemanusiaan. Selain itu, memenuhi empat unsur penyiksaan yakni penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja dan pelaku adalah aparat negara.
"Kedua, pelanggaran hak atas rasa aman. Saudara Andrie Yunus mengalami gangguan dan teror sebelum terjadi penyerangan (air keras). Seperti serangan digital, telepon, dan hingga kendaraan rantis yang lewat di depan kantor KontraS, serta aksi intimidasi lainnya yang membuat perasaan terancam dan ada rasa takut," tutur dia.
Ketiga, pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Serangan terhadap Andrie, kata Anis, tidak terlepas dari advokasi yang dilakukannya secara konsisten, khususnya pada isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil lewat RUU TNI.
"Serangan air keras itu dapat dianalisis sebagai pembatasan secara nyata terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal ini dapat berujung pada ketakutan dan jera masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya kepada pejabat pemerintah. Kita biasa menyebut ini chilling effect," katanya.
Keempat, pelanggaran hak turut serta dalam pemerintahan. Kelima, pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan.
"Proses hukum yang tidak transparan, profesional dan akuntabel dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh keadilan," imbuhnya.