Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas HAM Duga Kuat Pelaku Teror ke Andrie Yunus Tak Hanya 4 Orang

Komnas HAM Duga Kuat Pelaku Teror ke Andrie Yunus Tak Hanya 4 Orang
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus ketika memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) (Tangkapan layar YouTube MK)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Komnas HAM menduga pelaku teror terhadap aktivis Andrie Yunus lebih dari empat orang, berdasarkan hasil pemantauan dan analisis rekaman CCTV yang menunjukkan keterlibatan hingga 16 orang.
  • Komnas HAM mendesak kepolisian melanjutkan penyidikan dan mendorong pembentukan TGPF agar seluruh pelaku, baik militer maupun sipil, dapat diungkap secara adil dan transparan.
  • Berkas perkara empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras telah dilimpahkan ke pengadilan militer tanpa keterangan korban karena alasan kesehatan, namun oditur menilai dakwaan tetap kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM untuk kasus upaya pembunuhan Andrie Yunus mengatakan, saat ini masih menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus aktivis KontraS tersebut. Salah satu poin yang mereka temukan, kuat dugaan pelaku yang terlibat dalam aksi teror terhadap Andrie lebih dari empat orang.

Temuan Komnas HAM itu sejalan dengan pemaparan dari tim kuasa hukum Andrie yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka menganalisa potongan rekaman CCTV pada hari eksekusi penyiraman. Setidaknya, TAUD menemukan ada 16 orang yang terlibat dalam aksi yang terstruktur dan terorganisir itu.

"Itu dari pendalaman yang telah kami lakukan. Kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang sebagaimana yang telah dijadikan tersangka dan terdakwa," ujar anggota tim, Saurlin P Siagian di dalam keterangan, Jumat (17/4/2026).

Dalam bertugas, Saurlin turut dibantu oleh komisioner Komnas HAM lainnya yakni Pramono U. Tanthowi. Keduanya telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli maupun beberapa barang bukti lainnya.

Meski begitu, Komnas HAM mengaku belum bisa meminta keterangan kepada empat anggota TNI yang jadi pelaku lapangan. Saurlin mengatakan, hal itu lantaran belum ada izin yang diberikan.

"Upaya untuk memeriksa para terdakwa masih kami upayakan karena kami belum dapatkan izinnya dari pihak TNI," tutur dia.

IDN Times telah menanyakan kepada Mabes TNI alasan belum dikeluarkannya izin bagi Komnas HAM. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, pesan pendek yang dikirimkan belum direspons.

1. Komnas HAM desak kepolisian teruskan proses penyidikan

Saurlin P Siagian
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Lantaran diduga kuat pelaku mencapai lebih dari empat orang, maka Komnas HAM mendesak pihak kepolisian untuk meneruskan proses penyidikan agar identitas pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat, bisa diungkap. Hal itu, kata Saurlin, penting untuk memastikan apakah para pelaku lain semua datang dari unsur militer atau ada keterlibatan warga sipil.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bila kepolisian mengalami kendala untuk mengungkap identitas pelaku lain.

"Dengan mandat yang kuat, maka TGPF diharapkan mampu mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini," tutur dia.

2. Komnas HAM harap penegakan hukum bagi kasus Andrie Yunus bisa adil dan akuntabel

Andrie Yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Saurlin mengatakan, penegakan hukum terhadap upaya pembunuhan terhadap Andrie harus dilakukan secara adil, transparan dan akuntabel. Itu sebabnya proses hukum terhadap pelaku harus tetap dikawal.

"Hal ini demi mencegah satu terjadi kesalahan identitas pelaku (error in persona), dan kedua, agar beberapa pelaku lain yang diduga kuat terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawabannya sehingga menghindari impuntas," kata Saurlin.

Upaya penegakan hukum berfungsi untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang terlibat dan menghindari terjadinya tindakan serupa di masa depan.

3. Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer tanpa keterangan Andrie Yunus

Andrie Yunus, barang bukti
Kardus berisi barang bukti dalam perkara Andrie Yunus dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengakui berkas empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras dilimpahkan ke pengadilan militer tanpa memasukan keterangan dari Andrie Yunus selaku korban.

Hal itu lantaran Andrie masih dalam perawatan intensif di RSCM, Jakarta Pusat. Meski begitu, Andri meyakini dakwaan yang mereka susun tetap kuat.

"Kami oditur dan sekaligus sebagai penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut dua kali kepada dalam hal ini diwakili oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Namun, ada penyampaian dari LPSK bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai beberapa waktu ke depan karena alasan kesehatan," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum acara berkas perkara tetap dapat dilimpahkan oleh polisi militer kepada jaksa penuntut atau oditur. Perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu menyebut, keterangan Andrie sebagai saksi korban tidak mutlak dibutuhkan.

"Di sini keterangan saksi korban memang sangat dibutuhkan. Tetapi, tidak mutlak karena sudah ada alat bukti berupa visum. Kemudian, kami juga sudah kantongi keterangan dari para saksi yang melihat dan keterangan dari para tersangka," tutur dia.

Menurutnya, sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk bisa dijadikan pedoman dari penyidik untuk segera dilimpahkan. Andri berharap proses peradilan militer bisa berlangsung cepat, sederhana dan biaya yang ringan.

Sidang perdana bagi empat anggota TNI yang menyiram air keras dijadwalkan pada Rabu (29/4/2026) di pengadilan militer II-08 Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More