Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menilai perusakan rumah doa pada kegiatan pembelajaran agama Kristen di rumah doa GKSI Anugerah, Padang Sarai, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, pada 27 Juli 2025, adalah pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal itu juga, kata Komnas HAM, adalah bentuk dari persekusi.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan tindakan tersebut juga melanggar kebebasan berkumpul dan hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan instrumen hak asasi manusia.
“Segala bentuk persekusi dan penolakan terhadap praktik keagamaan maupun kegiatan pendidikan berbasis agama, adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” kata Pramono dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (6/8/2025).