Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) menunjukkan barang bukti berupa bagian CCTV dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Laporan yang akan diberikan berkenaan dengan rekomendasi-rekomendasi. Di kasus tewasnya Yosua, disebut banyak upaya obstruction of justice atau sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum.
Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi, salah satunya adalah jika ada kejadian serupa di instasi polri ke depannya.
"Salah satunya bagaimana fokus kepada bagaimana rekomendasi obstruction of justice untuk kasus ini, apabila ada kasus serupa di mana ada aparat kepolisian terlibat dalam kasus tindak pidana seperti ini," ujarnya.