Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengaku sudah dapat menyimpulkan bagaimana cara para tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat, termasuk Putri Candrawathi, menghilangkan barang bukti.

“Yang jelas memang sudah ada kesimpulan sementara, sudah ada obstruction of justice, mendetailkan bagaimana (cara) merusak, menghilangkan barbuk, kemudian menghalangi proses pemenuhan hak atas keadilan dari korban dan keluarga korban,” kata Beka kepada wartawa, di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

1. Ada pelanggaran HAM yang dilakukan

Pemeran pengganti Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam rekonstruksi ulang di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Tata Firza)

Beka akan menyampaikan detail-detailnya langsung kepada pihak kepolisian. Beka juga menyebut ada beberapa pelanggaran HAM yang terjadi setelah rekonstruksi rampung digelar.

Pertama, adalah hak hidup. Kemudian yang kedua adalah hak atas keadilan.

“Terbunuhnya Brigadir J artinya hak hidup ini hilang. Kemudian hak atas keadilan, gimana pun juga kasus ini menghilangkan keadilan. Petinggi kepolisian yang harusnya menjamin keadilan bisa dipenuhi,” tutur dia.

2. Ada beberapa perubahan keterangan

Default Image IDN

Selain menghilangkan alat bukti, tersangka juga menghilangkan foto, rekaman suara, dan bukti lainnya. Hal ini sedang dianalisis oleh Komnas HAM dan didiskusikan.

Komnas HAM juga mencatat beberapa perubahan keterangan serta adegan-adegan saat rekonstruksi. 

3. Jumlah adegan berubah dari 78 menjadi 74 adegan

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat reka adegan pembunuhan Brigadir J (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Beberapa hal yang dicatat adalah adegan yang semula berjumlah 78 adegan, kemudian berubah menjadi 74 adegan. Menurut catatan Komnas HAM, hal ini adalah wajar dan biasa.

“Ketika ada perubahan, kami mencatat perubahan itu termasuk meminta keterangan kembali Bharada E, itu kami mintai keternagan. Kemudian FS ketika dijadikan tersangka kami mintai keterangan,” tambahnya.

Editorial Team