Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengaku sudah dapat menyimpulkan bagaimana cara para tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat, termasuk Putri Candrawathi, menghilangkan barang bukti.
“Yang jelas memang sudah ada kesimpulan sementara, sudah ada obstruction of justice, mendetailkan bagaimana (cara) merusak, menghilangkan barbuk, kemudian menghalangi proses pemenuhan hak atas keadilan dari korban dan keluarga korban,” kata Beka kepada wartawa, di Jakarta, Rabu (31/8/2022).