Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menanggapi revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM yang salah satu poinnya adalah wacana untuk menggabungkan beberapa lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sebagai satu lembaga tunggal.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya belum ada komunikasi secara formal pada lembaganya terkait wacana di era pemerintahan Menteri HAM Natalius Pigai itu. Memandang wacana ini, dia mengatakan tiap lembaga HAM punya kandahan hukum yang berbeda, maka perlu ada diskusi yang dilakukan.
"Karena kan setiap lembaga ada landasan hukum yang berbeda-beda. Tidak kemudian tiba-tiba bisa langsung mau digabung atau tetap dipisah. Jadi itu juga membutuhkan satu kajian," kata dia kepada awak media saat ditemui usai konferensi pers di KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).