Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Hari Kurniawan ketika menerima massa dari KASUM di depan kantor Komnas HAM. (IDN Times/Santi Dewi)
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Hari Kurniawan ketika menerima massa dari KASUM di depan kantor Komnas HAM. (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Komnas HAM belum mendapatkan naskah akademik revisi beleid dari Kementerian HAM. Pertemuan akan digelar untuk membahas penguatan lembaga HAM di Indonesia.

  • Revisi UU HAM lebih pada penguatan lembaga dan respons aturan terhadap dinamika isu HAM. Pembaruan terminologi juga perlu dilakukan dalam undang-undang yang sudah berusia 26 tahun.

  • Wacana ini disebut berisiko melemahkan fokus dan keahlian tiap lembaga. Wacana penggabungan lembaga ini dikhawatirkan berpot

Jakarta, IDN Times - Komnas HAM menanggapi revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM yang salah satu poinnya adalah wacana untuk menggabungkan beberapa lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sebagai satu lembaga tunggal.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya belum ada komunikasi secara formal pada lembaganya terkait wacana di era pemerintahan Menteri HAM Natalius Pigai itu. Memandang wacana ini, dia mengatakan tiap lembaga HAM punya kandahan hukum yang berbeda, maka perlu ada diskusi yang dilakukan.

"Karena kan setiap lembaga ada landasan hukum yang berbeda-beda. Tidak kemudian tiba-tiba bisa langsung mau digabung atau tetap dipisah. Jadi itu juga membutuhkan satu kajian," kata dia kepada awak media saat ditemui usai konferensi pers di KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

1. Akan lakukan pertemuan dengan Kementerian HAM

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sejauh ini memang Komnas HAM juga belum mendapatkan naskah akademik soal revisi beleid ini dari Kementerian HAM. Namun, pertemuan akan digelar untuk membahas penguatan lembaga HAM yang ada di Indonesia,

"Nantinya kami akan bertemu dengan Kementerian HAM, untuk memastikan agar revisi Undang-Undang HAM itu bisa memperkuat kelembagaan HAM dan juga bisa memperkuat upaya-upaya negara dalam memastikan kewajiban negara untuk penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM makin efektif ke depan," kata dia.

Tahun lalu Komnas HAM juga juga sudah melakukan kajian terkait dengan revisi Undang-Undang HAM. Ada isu-isu strategis yang sudah kami rumuskan sehingga nanti itu akan kami koordinasikan, kami komunikasikan," katanya.

2. Catatan penguatan lembaga dan respons dinamika HAM saat ini

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (IDN Times/Lia Hutasoit)

Catatan yang diberikan Anis dalam revisi UU HAM ini, kata dia, lebih pada penguatan lembaga HAM dan respons aturan terhadap dinamika isu HAM yang ada. Undang-Undang HAM yang ada saat ini, kata dia, sudah berusia cukup lama yakni 26 tahun sejak tahun 1999,maka pembaruan terminologi di dalamnya juga perlu dilakukan. Contohnya adalah seperti penggunaan diksi cacat atau wanita yang sesungguhnya tak lagi dipakai saat ini.

"Jadi itu juga banyak sekali gitu. Jadi nanti ya secara lebih komprehensif kami akan sampaikan, masukkan kami kepada Kementerian HAM, kepada DPR, dan kami akan mengundang semua pihak," kata dia.

3. Wacana ini disebut berisiko lemahkan fokus dan keahlian tiap lembaga

Audiensi dengan Koalisi Ojol Nasional di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Dok/Humas KemenHAM

Sementara sebelumnya, komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjelaskan, revisi beleid ini bakal memuat sejumlah hal, salah satunya wacana untuk menggabungkan beberapa lembaga HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sebagai satu lembaga tunggal. Namun, wacana penggabungan lembaga ini dikhawatirkan berpotensi pada pelemahan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak.

“Menggabungkan lembaga-lembaga ini juga berisiko melemahkan fokus, keahlian, dan pendekatan sensitif terhadap isu perempuan dan anak, yang membutuhkan penanganan khusus dan berbeda dari isu HAM umum,”ungkap Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangan resmi dikutip Senin (14/7/2025).

Editorial Team