Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengategorikan kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita (23) sebagai femisida intim. Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, kasus kematian Juwita yang diduga dilakukan prajurit TNI AL, Kelasi I Jumran adalah femisida intim.
Jumran disebut sebagai calon suami Juwita dan kasus menambah deret temuan Komnas Perempuan mengenai femisida intim. Femisida intim menggambarkan superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan, dengan rasa memiliki perempuan dan ketimpangan relasi kuasa laki-laki terhadap perempuan.
"Kematian Jurnalis J yang diduga dilakukan oleh calon suaminya menambah deret temuan Komnas Perempuan mengenai femisida intim yaitu pembunuhan yang dilakukan karena relasi intim seperti suami, mantan suami, pacar, mantan pacar sebagai jenis femisida tertinggi," kata dia Senin (7/4/2025).