Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi catatan kritis muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada "Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA)" yang telah disahkan 4 Juni 2024.
Komnas Perempuan melihat, ada kecenderungan UU KIA meneguhkan perspektif pembakuan peran domestik perempuan, salah satunya ditunjukkan dengan perumusan mengenai hak ibu dan ayah. Hal yang disoroti adalah dalam Pasal 4 ayat 1 poin h.
“UU ini hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, dan tidak menjadi hak ayah,” Kata Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah dalam keterangan resminya, dikutip Senin (10/6/2024).