Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU KIA Hanya Beri Cuti 3 Bulan, Bisa Ditambah Jika Ada Kondisi Khusus

ilustrasi bayi saat menjalani imunisasi di Posyandu. (IDN Times/Dini Suciatingrum)
ilustrasi bayi saat menjalani imunisasi di Posyandu. (IDN Times/Dini Suciatingrum)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan disahkan dalam Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pengesahan itu berlangsung pada Selasa (4/6/2024).

Salah satu hal yang disoroti adalah soal pemberian cuti hamil hingga enam bulan. Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Indra Gunawan menjelaskan kewajibannya adalah hanya tiga bulan.

“Sebenarnya kalo di UU kemarin yang mandatorynya kan cuti tiga bulan ya. Nanti yang selanjutnya cuti diatur juga tiga bulan berikutnya. Sebenarnya ini kita sudah diskusikan juga oleh Kemnaker ya karena nanti mereka yang banyak regulasinya,” kata dia dikutip, Jumat (7/6/2024).

1. Cuti diberikan tiga bulan pertama bagi ibu yang melahirkan

Ilustrasi balita (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
Ilustrasi balita (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Nyatanya memang dalam beleid ini yang dimuat adalah pemberian cuti selama tiga bulan. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat 3a poin 1, cuti diberikan pada tiga bulan pertama bagi ibu yang melahirkan.

Selain itu, ibu yang keguguran juga mendapat kesempatan cuti istirahat selama satu setengah bulan atau sesuai surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.

2. Cuti tambahan tiga bulan jika ada kondisi kekhususan ibu

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)

Namun jika ditelaah lebih detail, dalam pasal 4 ayat 3a poin 1 dijelaskan ada pemberian cuti tiga bulan berikutnya jika ada kondisi khusus pada ibu yang melahirkan. Hal ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

3. Penjelasan soal kekhususan yang maksud

ilustrasi ibu hamil (pexels.com/Vlada Karpovich)
ilustrasi ibu hamil (pexels.com/Vlada Karpovich)

Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 dijelaskan lagi lebih detil dalam pasal 4. Maksudnya ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran dan/atau Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Jadi cuti hanya diberikan tiga bulan dan bisa ditambah tiga bulan lagi jika ada kekhususan yang dialami perempuan melahirkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us