Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan Kritisi UU KIA: Teguhkan Peran Domestik Perempuan

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat sidang paripurna di DPR RI membahas soal RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (dok. Humas KemenPPPA)
Intinya sih...
  • Komnas Perempuan kritisi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang minim implementasi
  • Ego sektoral dan persoalan struktural jadi hambatan dalam pelaksanaan UU KIA
  • UU KIA cenderung menguatkan peran domestik perempuan, seperti hak cuti pengasuhan anak lebih banyak untuk perempuan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi catatan kritis muatan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang telah disahkan 4 Juni 2024.

“UU ini riskan tidak memiliki daya implementasi,” kata ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam keterangan resminya, dikutip Senin (10/6/2024). 

1. Koordinasi jadi kunci pelaksanaan UU ini

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam webinar Mendorong Percepatan Pembentukan Direktorat PPO dan PPA, Jumat (19/4/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan mengungkapkan ada sejumlah undang-undang dan kebijakan pemerintah soal kesejahteraan ibu dan anak yang dinyatakan tetap berlaku meskipun ada UU KIA. Ego sektoral kata Andy sering diajukan sebagai hambatan dalam koordinasi, dan kesulitan untuk pengawasan pelaksanaan kewajiban individual ibu dan ayah.

Selain itu ada juga persoalan struktural yang menyebabkan kewajiban individual yang diatur dalam UU itu tidak dapat dilaksanakan. Contohnya penyediaan gizi seimbang di dalam keluarga miskin.

“Peningkatan daya koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak atau KPPPA menjadi kunci dari implementasi UU ini,” kata dia.

2. UU ini disebut teguhkan perspektif pembakuan peran domestik perempuan

Infografis UU KIA (IDN Times/Aditya)

Komnas Perempuan melihat ada kecenderungan UU KIA meneguhkan perspektif pembakuan peran domestik perempuan. Salah satunya ditunjukkan dengan perumusan mengenai hak ibu dan ayah. Hal yang disoroti adakah dalam Pasal 4 ayat 1 poin h. 

“UU ini hanya menyebutkan hak atas pendidikan pengembangan wawasan pengetahuan dan keterampilan tentang perawatan pengasuhan, pemberian makan dan tumbuh kembang anak sebagai hak ibu, dan tidak menjadi hak ayah,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah.

3. Perlu ada dorongan pelibatan aktif ayah untuk kesetaraan gender

Ilustrasi buruh pabrik (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Dia mengatakan contoh lain dari kecenderungan pembakuan peran domestik ini tampak pada penambahan hak cuti pengasuhan anak yang lebih banyak pada perempuan daripada laki-laki.

“Perlu ada reorientasi dalam pelaksanaan UU KIA ini agar pelibatan aktif ayah untuk mendorong kesetaraan gender dalam peran orang tua betul-betul terwujud,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us