Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyoroti kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU), pengaduan kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan sepanjang 2020-2024 terdapat 97 kasus.
Komnas Perempuan menunjukkan bentuk kekerasan yang dialami korban bervariasi, yakni berupa pelecehan verbal dan fisik, perbuatan cabul, hingga pemaksaan hubungan seksual. Dalam beberapa kasus, pelaku justru dapat perlindungan dari lingkungan pesantren atau tokoh masyarakat setempat.
Viralnya kasus kekerasan seksual yang dialami santri membuat korban semakin takut melaporkan kasusnya. Maka menurut Komnas Perempuan, peran media sangat krusial menembus kultur diam dan buka ruang publik yang selama ini tertutup.
“Pemberitaan yang berperspektif pada korban bukan hanya pembesaran kasus yang dilakukan oleh media tetapi memastikan bahwa akses keadilan bagi korban terpenuhi melalui pendampingan agar korban berani bersuara untuk melaporkan kasus yang dialaminya kepada kepolisian,” kata Komisoner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, Senin (27/10/2025).
.png)