Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa hingga dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga dilakukan 16 mahasiswa. Mereka pun mendesak para pelaku dibawa ke ranah hukum.
Komnas Perempuan menegaskan tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.
“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dalan keterangan tertulis, Rabu (15/5/2026).
