Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komnas Perempuan Desak Pelaku Pelecehan di FH UI Dibawa ke Ranah Hukum
cuplikan Video Profil Fakultas Hukum Universitas Indonesia (youtube.com/Fakultas Hukum UI)
  • Komnas Perempuan menyesalkan dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI dan menegaskan tindakan tersebut termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang diatur dalam UU TPKS.
  • Lembaga itu mendesak agar kasus tidak hanya diselesaikan lewat mekanisme etik kampus, melainkan dibawa ke ranah hukum untuk mencegah impunitas dan memastikan keadilan bagi korban.
  • Komnas Perempuan merekomendasikan UI memperkuat peran Satgas PPKPT agar penanganan kasus berlangsung transparan, akuntabel, serta menjamin pemulihan dan perlindungan bagi para korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2024

Terbit Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menjadi acuan bagi Satgas PPKPT.

15 Mei 2026

Komnas Perempuan melalui Komisioner Devi Rahayu menyampaikan pernyataan tertulis menyesalkan dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI dan mendesak agar kasus dibawa ke ranah hukum sesuai UU TPKS.

kini

Kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI sedang ditangani oleh Satgas kampus dengan desakan publik agar proses hukum berjalan transparan dan adil bagi korban.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Komnas Perempuan mendesak agar dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa dan dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia diproses secara hukum, bukan hanya melalui mekanisme etik kampus.
  • Who?
    Dugaan pelecehan dilakukan oleh 16 mahasiswa FH UI terhadap sejumlah korban perempuan. Komnas Perempuan, Satgas PPKPT UI, dan pimpinan universitas turut terlibat dalam penanganan kasus ini.
  • Where?
    Kejadian terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, dengan sebagian tindakan berlangsung melalui grup percakapan daring.
  • When?
    Pernyataan resmi Komnas Perempuan disampaikan pada Rabu, 15 Mei 2026. Kasus ini mencuat ke publik setelah para korban melapor dan bersuara beberapa waktu sebelumnya.
  • Why?
    Desakan hukum muncul karena tindakan yang dilakukan termasuk kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dinilai tidak cukup diselesaikan lewat jalur etik internal kampus.
  • How?
    Kasus terungkap melalui tangkapan layar grup chat berisi ujaran pelecehan. Komnas Perempuan meminta Satgas PPKPT menindaklanjuti laporan secara komprehensif serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi korban
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada cerita di kampus Universitas Indonesia, ada 16 mahasiswa yang diduga berkata buruk dan melecehkan teman dan dosen perempuan lewat grup chat. Komnas Perempuan bilang itu perbuatan salah dan harus dibawa ke hukum, bukan cuma aturan kampus. Sekarang satgas kampus diminta bantu supaya korban bisa dapat keadilan dan kasusnya ditangani dengan benar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Munculnya desakan Komnas Perempuan agar kasus pelecehan di FH UI dibawa ke ranah hukum menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan keadilan dan perlindungan korban. Dukungan terhadap keberanian para korban yang bersuara serta dorongan untuk memperkuat peran Satgas PPKPT mencerminkan langkah konkret menuju transparansi, akuntabilitas, dan pemulihan yang lebih bermakna di lingkungan kampus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa hingga dosen perempuan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga dilakukan 16 mahasiswa. Mereka pun mendesak para pelaku dibawa ke ranah hukum.

Komnas Perempuan menegaskan tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, dalan keterangan tertulis, Rabu (15/5/2026).

1. Kode etik kampus bukan pengganti proses hukum

Threads.com/sampahfhui

Komnas Perempuan mengingatkan, mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel.

"Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan berpeluang ditiru dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," kata dia.

2. Satgas harus tindaklanjuti laporan

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Penanganan kasus ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan tersebut mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum.

"Oleh karena itu, penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia juga perlu mendapatkan dukungan penuh oleh pimpinan perguruan tinggi," kata dia.

3. UI pastikan kasus harus adil

Kuasa hukum korban kasus pelecehan seksual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, di konferensi pers Aliansi BEM se-UI, Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)

Komnas Perempuan merekomendasikan agar Universitas Indonesia mengambil langkah nyata dan menyeluruh untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban.

"Dukungan terhadap satgas PPKPT penting agar proses internal tidak berhenti pada disiplin etik semata, melainkan mampu mengurai akar persoalan dan memastikan pemulihan bagi korban," kata dia.

Diberitakan, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal di dalam sebuah grup chat.

Kasus ini baru terungkap ke publik setelah para korban berani bersuara. Tangkapan layar dari grup chat tersebut membuktikan adanya narasi-narasi pelecehan seksual yang merendahkan martabat para korban.

Editorial Team