Kemendukbangga Soroti Candaan Seksual, Kasus FH UI Jadi Alarm Serius

- Kemendukbangga menegaskan candaan seksual yang merendahkan perempuan tidak boleh dinormalisasi, terutama setelah kasus pelecehan di grup percakapan mahasiswa FH UI mencuat ke publik.
- Budi Setiyono menjelaskan bahwa ruang digital dapat memperkuat budaya kekerasan seksual karena komunikasi bernuansa seksual menciptakan lingkungan tidak aman bagi perempuan dan komunitas luas.
- Pelecehan seksual digital berdampak pada tekanan psikologis korban serta merusak integritas dan nilai etika di lingkungan akademik, sehingga semua pihak diminta aktif menghentikan normalisasi perilaku tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN meminta masyarakat untuk tidak lagi menormalisasi candaan seksual yang merendahkan perempuan, menyusul mencuatnya kasus pelecehan dalam grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Sekretaris Kemendukbangga/Sekretaris Utama BKKBN Budi Setiyono, menegaskan bahwa candaan bernuansa seksual yang selama ini dianggap wajar justru berpotensi memperkuat budaya kekerasan seksual, terutama di ruang digital.
1. Candaan seksual dianggap “wajar” karena tekanan kelompok

Budi mengungkapkan bahwa banyak individu terjebak dalam pola komunikasi yang tidak sehat karena dorongan untuk diterima dalam kelompok sosialnya.
“Candaan seksual sering dianggap wajar, padahal, seharusnya tidak boleh dilakukan. Ini terjadi seringkali karena tekanan kelompok, yang menyebabkan individu cenderung mengikuti perilaku grup demi diterima teman sebayanya,” ujar Budi saat dihubungi, melansir ANTARA, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan adanya normalisasi perilaku yang seharusnya dikritisi, bukan justru dilanggengkan. Ia menilai, tanpa kesadaran kolektif, candaan semacam ini akan terus dianggap sebagai bagian dari interaksi sehari-hari.
2. Ruang digital bisa memperkuat budaya pelecehan seksual

Budi menekankan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui komunikasi digital, termasuk dalam percakapan privat seperti grup pesan singkat.
“Percakapan bernuansa seksual yang merendahkan, mengobjektifikasi, atau mengandung kekerasan simbolik terhadap individu bukan sekadar candaan, melainkan justru menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi komunitas luas, terutama bagi perempuan,” katanya.
Ia menambahkan, ruang digital bukanlah ruang yang netral. Interaksi yang terjadi di dalamnya mencerminkan nilai dan sikap individu di dunia nyata.
“Ruang digital bukan ruang kosong tapi dapat merefleksikan pola interaksi sosial yang terjadi. Apa yang dikatakan di dalamnya bisa jadi mencerminkan nilai, sikap, dan potensi perilaku di dunia nyata,” paparnya.
3. Dampak psikologis hingga rusaknya lingkungan akademik

Lebih lanjut, Budi mengingatkan bahwa pelecehan seksual, termasuk yang terjadi secara digital, dapat menimbulkan tekanan psikologis, kecemasan, hingga trauma bagi korban.
Ia juga menyoroti dampak yang lebih luas terhadap institusi pendidikan. Menurutnya, praktik semacam ini dapat merusak nilai-nilai dasar yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan akademik.
“Lebih luas, hal ini dapat merusak integritas lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tambah Budi.
Sebagai penutup, Kemendukbangga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk menghentikan normalisasi candaan seksual dan mencegahnya berkembang menjadi tindakan kekerasan yang lebih serius.


















