Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal Justice Collaborator dalam Kasus Pelecehan Seksual FH UI

Mengenal Justice Collaborator dalam Kasus Pelecehan Seksual FH UI
Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kasus pelecehan seksual verbal di FH UI mencuat setelah MT membocorkan percakapan grup, menjadikannya berpotensi sebagai justice collaborator sesuai Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 2014.
  • UU No. 31 Tahun 2014 memberi dasar hukum dan perlindungan bagi saksi pelaku, termasuk kekebalan hukum, pemisahan tahanan, serta penghargaan seperti keringanan pidana atau remisi tambahan.
  • LPSK menyoroti tantangan penetapan status saksi pelaku agar tidak disalahgunakan, dengan menekankan pentingnya integritas dan itikad baik dalam memberikan keterangan yang benar untuk mengungkap pelaku utama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kasus viral yang diunggah akun anonim @sampahfhui pada Minggu (12/4/2026) dini hari menyeret nama inisial MT sebagai sosok di balik terbongkarnya skandal pelecehan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Diketahui, MT menjadi pihak pertama yang menyebarkan tangkapan layar percakapan grup berisi objektifikasi terhadap perempuan tersebut. Lebih lanjut, alasan MT melakukan hal ini bermula saat percakapan grup diketahui oleh kekasihnya. MT berdalih awalnya ia terpaksa bertahan di grup itu karena fungsi utamanya sebagai sarana komunikasi penghuni kos.

Langkah MT ini kemudian disebut dapat menempatkan dirinya sebagai justice collaborator (saksi pelaku) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 2014.

"Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Rabu (15/4/2026).

Berikut IDN Times rangkum dasar hukum, syarat mekanisme, dan urgensi seorang justice collaborator di dalam kasus pidana.

1. Dasar hukum dan hak perlindungan saksi pelaku

Ilustrasi hukum palu keadilan hakim
Ilustrasi hukum palu keadilan hakim (dok.http://pixabay.com/VBlock)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, posisi justice collaborator atau saksi pelaku memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem peradilan.

Dalam Pasal 5 ayat (3), disebutkan hak perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi atau korban, tetapi juga dapat diberikan kepada saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Lebih jauh, pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan perlindungan ini mencakup kekebalan hukum, di mana saksi pelaku tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas kesaksian yang diberikan sepanjang dilakukan dengan iktikad baik. Namun, ini bukan berarti mereka bebas dari jeratan hukum atas tindak pidana yang mereka lakukan.

Tak hanya itu, dalam Pasal 10A juga menyebut saksi pelaku berhak mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan atas kesaksiannya. Penanganan khusus tersebut meliputi pemisahan tempat tahanan serta pemisahan pemberkasan dengan tersangka lainnya dalam proses pemeriksaan.

Sementara, bentuk penghargaan yang dapat diterima oleh saksi pelaku dapat berupa keringanan pidana, remisi tambahan, hingga hak narapidana lainnya seperti pembebasan bersyarat. Pelaksanaan regulasi tersebut merujuk pada PP 99 Tahun 2012.

2. Syarat dan mekanisme penetapan status

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum adil untuk koruptor (pexels.com/towfiqu barbhuiya)

Untuk mendapatkan status sebagai justice collaborator, seorang pelaku harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU 31 Tahun 2014.

Syarat-syarat tersebut meliputi sifat pentingnya keterangan yang diberikan untuk mengungkap suatu tindak pidana, pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta adanya kesediaan untuk mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana.

Sementara, dikutip dari laman resmi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pemberian status ini dapat dilakukan sejak proses penyidikan untuk memastikan perlindungan fisik dan psikis saksi pelaku dari intervensi pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Meskipun terdapat kekhawatiran dari pihak penyidik saksi pelaku mungkin tidak konsisten di persidangan, status tersebut tetap dapat dikoreksi jika ditemukan pelanggaran kesepakatan.

Jika dalam tuntutan jaksa status ini tidak disertakan, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, hakim dapat menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku di dalam putusan pengadilan.

3. Tantangan pemberian status saksi pelaku

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Selain itu, LPSK menyebut pemberian status saksi pelaku sering kali menghadapi tantangan terkait ketepatan sasaran, terutama dalam memastikan penerima status tersebut benar-benar bukan pelaku utama.

Analisis dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan  integritas calon saksi pelaku harus diuji untuk memastikan keterangan yang diberikan bukan merupakan keterangan palsu.

"Patut dipertimbangkan itikad baik pelaku dalam membongkar kejahatan pelaku lainnya. Itikad baik ini mensyaratkan keterangan yang diberikan bukan keterangan palsu, sumpah palsu atau permufakatan jahat," tulisnya dikutip dari laman resmi LPSK.

Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari adanya proses transaksional atau politisasi hukum yang hanya menargetkan pihak tertentu tanpa benar-benar mengungkap fakta yang ada.

Ia menambahkan, terlepas dari motif pelaku baik sebagai bentuk pertobatan maupun strategi hukum, fokus utama tetap pada sejauh mana keterangan tersebut mampu membuat terang suatu perkara dan menjerat pelaku utama lainnya dalam tindak pidana terorganisir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More