Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong Polri mempertimbangkan pembebasan tiga perempuan berinisial L, F, dan G, yang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan demonstrasi. Komnas Perempuan menyatakan, kondisi ketiga perempuan itu cukup rentan berhadapan dengan hukum.
Komnas Perempuan menyebut, kerentanan itu meliputi keterbatasan pemahaman hukum, posisi ketergantungan dalam keluarga, hingga peran sebagai ibu yang harus meninggalkan anak.
"Situasi ini juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial berupa trauma, stigma, doxing, serta ancaman terhadap keamanan keluarga, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam mencari penyelesaian yang adil dan manusiawi," kata Komnas Perempuan dalam Laporan Penanganan Negara Terhadap Aksi Unjuk Rasa Warga, dikutip Jumat (12/9/2025).
Ketiga perempuan tersebut ditangkap dalam rentang akhir Agustus hingga awal September 2025 dengan tuduhan menghasut peserta demonstrasi yang berujung ricuh. Mereka kini ditahan dengan jeratan pasal berlapis, sebagian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).