Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Intinya sih...

  • Laras Faizati dijerat pasal berlapis, diduga hasut bakar Mabes Polri

  • Figha ditangkap usai siaran langsung TikTok disebut hasut ajak pelajar turun aksi

  • G dikenai pasal ITE disebut ajak geruduk rumah Ahmad Sahroni

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendorong Polri mempertimbangkan pembebasan tiga perempuan berinisial L, F, dan G, yang ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan demonstrasi. Komnas Perempuan menyatakan, kondisi ketiga perempuan itu cukup rentan berhadapan dengan hukum.

Komnas Perempuan menyebut, kerentanan itu meliputi keterbatasan pemahaman hukum, posisi ketergantungan dalam keluarga, hingga peran sebagai ibu yang harus meninggalkan anak.

"Situasi ini juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial berupa trauma, stigma, doxing, serta ancaman terhadap keamanan keluarga, yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam mencari penyelesaian yang adil dan manusiawi," kata Komnas Perempuan dalam Laporan Penanganan Negara Terhadap Aksi Unjuk Rasa Warga, dikutip Jumat (12/9/2025).

Ketiga perempuan tersebut ditangkap dalam rentang akhir Agustus hingga awal September 2025 dengan tuduhan menghasut peserta demonstrasi yang berujung ricuh. Mereka kini ditahan dengan jeratan pasal berlapis, sebagian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Laras Faizati dijerat pasal berlapis, diduga hasut bakar Mabes Polri

Bentrokan terjadi saat demo di depan Gedung DPRD Binjai, Senin (1/9/2025) (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Perempuan berinisial L diketahui adalah Laras Faizati, pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional. Ia ditangkap pada 1 September dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Laras dijerat Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman enam tahun, serta Pasal 160 dan Pasal 161 ayat (1) KUHP dengan ancaman enam dan empat tahun penjara.

Polisi menyebut Laras menghasut pembakaran gedung Mabes Polri melalui unggahan di akun Instagramnya. Konten yang dijadikan barang bukti antara lain sebuah unggahan berbunyi:

“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”

2. Figha ditangkap usai siaran langsung TikTok disebut hasut ajak pelajar turun aksi

Suasana demo di depan kantor DPRD Kota Madiun. IDN Times/Riyanto.

Kasus lain menjerat Figha (FL), seorang perempuan yang ditangkap setelah siaran langsungnya di TikTok dianggap mengajak pelajar turun ke jalan pada aksi 25 Agustus 2025. Video siaran langsung itu disebut telah ditonton hingga 10 juta kali.

"FL (admin akun T @FG) berperan melalui live media sosial mengajak pelajar untuk turun aksi pada tanggal 25 Agustus 2025," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Figha dijerat Pasal 160 KUHP, pasal perlindungan anak, dan Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

3. G dikenai pasal ITE disebut ajak geruduk rumah Ahmad Sahroni

Rumah Ahmad Sahroni dicoret-dicoret, antara lain dengan kata-kata 'disita rakyat', Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Aryo Damar)

Sementara itu, perempuan berinisial G ditangkap bersama suaminya SB. G diketahui menggunakan akun Facebook bernama Bambu Runcing untuk mengunggah ajakan penggerudukan rumah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, G dikenai Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara.

Editorial Team