Alasan Laras Faizati Ajak Bakar Mabes Polri: Ikut Suarakan Kekesalan

- Faizati Khairunnisa mengaku hanya menyuarakan kekesalan terhadap kinerja aparat kepolisian
- Laras singgung soal Affan Kurniawan dan kesal terhadap kinerja aparat kepolisian di lapangan
- Laras ajukan restorative justice bersama keluarga untuk menyelesaikan kasusnya
Jakarta, IDN Times - Laras Faizati Khairunnisa akhirnya mengungkap alasannya mengunggah konten di Instagram pribadinya yang mengajak membakar Mabes Polri. Hal itu disampaikan pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
Abdul menjelaskan, pengakuan itu disampaikan kliennya kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan.
“Mbak Laras menceritakan latar belakang kenapa dia memposting itu. Jadi pada tanggal 29 itu kan demonstrasi besar-besaran, satu hari setelah meninggalnya pengemudi ojol,” kata Abdul.
1. Laras mengaku hanya menyuarakan kekesalan

Saat itulah, kata Abdul, Laras mengunggah sebuah foto menjelang sore dari gedung ASEAN yang bersebelahan dengan Gedung Mabes Polri. Laras saat itu memberikan keterangan yang intinya mengajak untuk membakar Mabes Polri.
“Ditanya pada saat diperiksa itu, apa sih ini motivasinya gitu. (Jawaban Laras) ‘oh gak, motivasi saya ini sebenarnya cuma satu, ikut menyuarakan kekesalan saya sebagai warga negara Indonesia’,” ujar dia.
2. Laras singgung soal Affan Kurniawan

Abdul juga mengatakan kliennya kesal terhadap kinerja aparat kepolisian di lapangan yang tidak profesional, dan tidak menghargai hak asasi manusia. Laras menilai polisi saat itu bekerja tidak sesuai dengan prinsip hukum.
“Kok memukul demonstran seperti itu? Bahkan melindas seorang warga kecil, ojol. Jadi memang ada ungkapan kemarahan dan kekesalan yang luar biasa. Jadi hanya itu saja motivasinya, tidak ingin memperkeruh suasana,” ujar dia.
3. Laras ajukan restorative justice

Oleh karena itu, Abdul bersama keluarga Laras mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan restorative justice. Mereka meminta kasus Laras segera dihentikan.
“Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya mbak Laras secara resmi kami ingin mengajukan permohonan restoratif justice atau penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif, yang diatur dalam peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan perkara pidana secara restoratif justice,” ujarnya.