Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan pelaksanaan Visum et Repertum (VeR) dan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) pada kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tidak segera dilaksanakan. Hal tersebut ditemukan dari penelusuran.
Padahal, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan VeR dan VeRP menjadi pertimbangan utama pembuktian tindak pidana.
"Padahal hasil dari VeR dan VeRP dapat tergantung pada waktu dan metode yang dilakukan. Karenanya, VeR dan VeRP seharusnya dilakukan dalam tempo secepatnya. Bila terlambat beberapa hari, atau dimintakan pemeriksaan ulang, hasil VeR dan VeRP bisa berbeda atau tidak relevan karena sesuai dengan kondisi saat VeR dan VeRP dilakukan," kata Siti dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).