Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung upaya korban pekerja yang diajak taycation oleh atasannya untuk memproses kasus secara hukum. Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menjelaskan kasus ini adalah modus eksploitasi seksual pada pekerja perempuan.
“Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual. Eksploitasi Seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/5/2023).