Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Korban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendukung upaya korban pekerja yang diajak taycation oleh atasannya untuk memproses kasus secara hukum. Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani menjelaskan kasus ini adalah modus eksploitasi seksual pada pekerja perempuan.

“Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual. Eksploitasi Seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/5/2023).

1. Atasan gunakan relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja

Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Tiasri menjelaskan perempuan pekerja terancam tidak akan diperpanjang kontraknya jika menolak staycation. Artinya, atasan menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari perempuan pekerja untuk keuntungannya memperoleh layanan seksual.

"Penyalahgunaan relasi kuasa inilah yang kita maksud dengan eksploitasi seksual,” kata dia.

Kasus eksploitasi seksual juga ditemukan dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan di ranah publik yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan.

2. Jerat pidana bagi pelaku eksploitasi seksual

Editorial Team

Tonton lebih seru di