Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terlapor Kasus Atasan Ajak Staycation Karyawati di Bekasi Diperiksa

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi memanggil karyawati berinisial AD (24) yang diajak staycation oleh terlapor berinisial D yang merupakan atasan perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan dari korban AD pada Sabtu (6/5/2023) lalu.

"Untuk hari Selasa ini, 9 Mei 2023, nanti pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan. Jadi baru akan diambil keterangan awal di hari ini," katanya kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

1. Belum ada perkembangan kasus

ilustrasi staycation (herworld.com)

Twedi mengatakan, saat ini Polres Metro Bekasi masih memeriksa pelapor dan terlapor sehingga belum dapat menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

"Belum ada perkembangan-perkembangan lain dan belum ada informasi lain atau pelapor lain yang menyampaikan (laporan) ke SPKT Polres Metro Bekasi," jelasnya.

2. Silakan laporan jika menjadi korban

Ilustrasi laporan ke SPKT (IDN Times/Surya Aditya)

Twedi juga mempersilakan karyawati lainnya untuk melaporkan jika menjadi korban ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak kerja.

"Silakan jika memang ada yang merasa (korban) harus melaporkan, silakan datang ke SPKT Polres Metro Bekasi didampingi dengan siapa saja untuk melaporkan hal serupa seperti itu," katanya.

3. Korban lapor polisi

Korban pelecehan melapor ke Polres Metro Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, AD telah melaporkan oknum atasan perusahaan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) atas kasus ajakan staycation. Kuasa hukum korban, Alin Kosasih, mengatakan, insiden itu dialami AD mendekati masa perpanjangan kontrak kerja.

Alin juga menyampaikan, pihaknya melaporkan pria berinisial B yang merupakan manajer tempat korban bekerja dengan Pasal 5 dan atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pihaknya juga telah memberikan barang bukti berupa chat yang dikirimkan terlapor kepada AD untuk mengajak staycation.

"Untuk sementara, bukti yang baru kami serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu, baru chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," kata Alin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us