Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus penyiksaan pada Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terindikasi adanya praktik perdagangan orang. Korban penyiksaan adalah I seorang ART asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurut Komnas Perempuan, penting bagi polisi untuk mempertimbangkan penerapan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dalam kasus ini. Hal ini berdasarkan keterangan pendamping korban.
"Fakta-fakta ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang. Pelaku dapat dikenai pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta," kata Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).