Kronologi Penganiayaan ART di Batam, Dipaksa Makan Kotoran Hewan

- Lupa tutup kandang anjing jadi pemicu kekerasan
Penyidik menetapkan dua tersangka karena korban lupa menutup kandang anjing, sehingga menyebabkan kedua anjing berkelahi. - Tidak sekali dua kali memukul korban
Tersangka R melakukan pemukulan terhadap korban berulang kali sejak 2024, sementara tersangka M melakukan pemukulan karena diperintahkan majikannya. - Korban pernah disuruh makan kotoran hewan
R memperlakukan korban secara tidak manusiawi, termasuk memaksa korban makan kotoran hewan dan menahan gaji korban selama setahun.
Jakarta, IDN Times – Kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali mencuat, kali ini terjadi di Kepulauan Riau, Batam. Seorang ART bernama Intan (22) mengalami penganiayaan oleh majikannya (R) dan sempat dipaksa memakan kotoran hewan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan kronologi ART disiksa dipaksa makan kotoran hewan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Minggu (22/6/2025), menyusul beredarnya video penganiayaan yang memperlihatkan seorang ART yang penuh luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, ujar dia, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh R selaku majikan, serta M yang merupakan rekan kerjanya.
“Atas dasar keterangan saksi-saksi, keterangan terduga, sehingga kami menetapkan dua orang tersangka yakni R dan M,” kata Debby di Mapolresta Barelang, Senin (23/6/2025), dikutip dari ANTARA.
1. Lupa tutup kandang anjing jadi pemicu kekerasan

Kronologi ART di Batam dipaksa makan kotoran bermula sejak Minggu (22/6/2025) sore, penyidik melakukan penyidikan secara intensif dengan memeriksa lima orang saksi, memeriksa para terduga, serta melakukan olah tempat kejadian tersangka (TKP). Hingga pagi hari Senin (23/6/2025) kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Penganiayaan bermula saat korban lupa menutup kandang anjing peliharaan milik pelaku, sehingga menyebabkan kedua anjing peliharaan berkelahi dan salah satunya mengalami luka. Akibat kejadian itu, pelaku R geram dan melakukan pemukulan terhadap korban.
2. Tidak sekali dua kali memukul korban

Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka R telah berulang kali melakukan pemukulan terhadap korban sejak dia mulai bekerja pada Juni 2024. Sementara itu, tersangka M mengaku melakukan pemukulan terhadap korban karena diperintahkan oleh majikannya.
3. Korban pernah disuruh makan kotoran hewan

Selain melakukan kekerasan fisik, R juga memperlakukan korban secara tidak manusiawi. Korban hanya digaji Rp1,8 juta per bulan, tetapi gaji selama satu tahunnya belum juga dibayarkan. Setiap kali korban dianggap melakukan kesalahan, gajinya dipotong. Bahkan, korban pernah dipaksa memakan kotoran hewan oleh pelaku.
“Dari keterangan yang kami lakukan pemeriksaan bahwa memang ada (makan kotoran hewan), dari keterangan korban juga ada demikian bahwa korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang,” kata Debby.
4. Sejumlah barang bukti ditemukan

Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan.Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah raket nyamuk listrik, satu buah ember plastik warna oranye, satu buah serokan sampah warna biru, satu buah kursi lipat plastik, serta tiga buah buku yang berisi catatan kesalahan korban.
5. Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Menurut Debby, korban saat ini tengah dirawat di RS Elizabeth Kota Batam karena luka berat yang dialaminya. Korban mendapat luka lebam di beberapa bagian tubuhnya seperti di kepala, lengan kaki, dan badannya akibat penganiayaan yang diterimanya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1E dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta