Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengecam kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita (23). Jasad Juwita ditemukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekira pukul 15.00 WITA. Kasus kematian Juwita dikategorikan Komnas Perempuan sebagai femisida.
"Dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban. Ada dugaan bahwa korban mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh terduga pelaku yang merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I Jumran (J)," kata Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, Senin (7/4/2025).