33 Reka Adegan Pembunuhan Juwita Tak Peragakan Kekerasan Seksual

- Pembunuhan jurnalis Juwita direncanakan dengan matang oleh tersangka Jumran.
- Rekonstruksi adegan pembunuhan menunjukkan perencanaan sesuai Pasal 340 KUHP.
- Keluarga korban menyayangkan tidak adanya reka adegan pemerkosaan dalam proses rekonstruksi.
Jakarta, IDN Times - Penyidik detasemen polisi militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan jurnalis Juwita pada akhir pekan kemarin. Rekonstruksi digelar di lokasi di mana jenazah Juwita ditemukan yakni Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Total ada 33 reka adegan yang dipraktikkan oleh tersangka Jumran terkait pembunuhan perempuan berusia 23 tahun itu.
Pembunuhan Juwita bermula ketika Jumran datang ke Banjarbaru untuk menemui korban. Begitu tiba di sana, Jumran menyewa mobil. Juwita dihabisi dengan cara dipiting dan dicekik hingga tewas di dalam mobil.
Di dalam reka adegan itu, Jumran juga terlihat mengendarai sepeda motor matik milik korban dengan nomor polisi DA 6913 LCS. Jumran lalu meletakkan jenazah korban di motor sehingga terlihat seolah-olah Juwita meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.
Ketika reka adegan digelar terlihat puluhan aparat keamanan dari unsur TNI AL dan Polres Banjarbaru. Jumran terlihat mengenakan baju tahanan Denpomal Lanal Banjarmasin dengan tangan diborgol.
1. Jumran melakukan pembunuhan berencana dengan matang

Sementara, kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto, mengatakan dari reka adegan tersebut terlihat jelas pembunuhan tersebut sudah direncanakan dengan matang. Jumran juga mengakui semua perbuatan berdasarkan adegan yang diperagakan.
"Kalau kita lihat rekonstruksi pada Sabtu kemarin, itu fokusnya ada pada terjadinya proses sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana," ujar Dedi ketika dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025).
2. Tidak ada adegan pemerkosaan di dalam olah TKP

Meski demikian, Dedi menyayangkan tidak ada reka adegan yang menampilkan Jumran melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban. Berdasarkan keterangan keluarga korban, Juwita mengalami kekerasan seksual sehari sebelum dibunuh.
"Padahal saat autopsi, terdapat cairan putih (sperma) volume cukup banyak di bagian rahim dan luka lebam di kemaluan korban. Ini masih menjadi pertanyaan, apakah sperma ini milik tersangka," kata Dedi.
Menurut Dedi, jika memang tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban, seharusnya ada petunjuk dalam rekonstruksi adegan pembunuhan.
"Tetapi, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka merupakan rahasia bagi penyidik. Sehingga kami tidak mengetahui secara jelas apa keterangan tersangka saat di BAP," tutur dia.
3. Tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Oditur Militer

Proses rekonstruksi berlangsung selama satu jam. Untuk mengungkap reka adegan itu, POM TNI AL telah memeriksa 10 saksi. Satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP tutur dihadirkan.
Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.