Komnas Perempuan: KUHP Masih Hambat Pelaksanaan UU TPKS

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kontradiktif dan masih jadi penghambat pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Muatan revisi KUHP yang kontradiktif jadi cerminan kondisi politik makro Indonesia yang masih belum terkonsolidasi pada upaya pemenuhan dan penegakan HAM.
"Revisi KUHP juga masih memuat sejumlah persoalan mendasar lain yang dapat menghambat pemajuan hak asasi manusia dengan kerugian yang spesifik bagi perempuan," tulis Komnas Perempuan dalam Laporan Kerja Komnas Perempuan Tahun 2022, Kamis (13/4/2023).
1. Aturan soal pencabulan yang sumir
Terdapat aturan soal pencabulan yang sumir dan gampang tumpang tindih dengan pelecehan seksual. Hal ini tidak ada perbaikan pada definisi pornografi yang memungkinkan kriminalisasi atas korban eksploitasi seksual.
Kemudian, yang juga jadi sorotan Komnas Perempuan adalah soal tidak diaturnya tindak pidana perampasan kemerdekaan untuk tujuan penguasaan dalam perkawinan yang sebetulnya merupakan tindak pemaksaan perkawinan dan tindak pidana kekerasan seksual. Serta adanya pengurangan hukuman pada tindak pidana kekerasan seksual pada anak