Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kontradiktif dan masih jadi penghambat pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Muatan revisi KUHP yang kontradiktif jadi cerminan kondisi politik makro Indonesia yang masih belum terkonsolidasi pada upaya pemenuhan dan penegakan HAM.
"Revisi KUHP juga masih memuat sejumlah persoalan mendasar lain yang dapat menghambat pemajuan hak asasi manusia dengan kerugian yang spesifik bagi perempuan," tulis Komnas Perempuan dalam Laporan Kerja Komnas Perempuan Tahun 2022, Kamis (13/4/2023).