Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan Refleksi 7 Tantangan yang Dihadapi Sepanjang 2022

Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan dalam Acara Laporan Kerja Komnas Perempuan 2022 yang diadakan pada Kamis (13/4/2023). (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengaku menghadapi berbagai tantangan dalam penanganan berbagai masalah yang menimpa perempuan di Indonesia sepanjang 2022.

Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya tujuh aspek tantangan yang dihadapi sepanjang 2022, yang sebagiannya bisa jadi akan terus berlanjut di 2023.

"Ketujuh tantangan ini hadir pada aspek politik, kebijakan, infrastruktur layanan, birokrasi dan kelembagaan, kondisi masyarakat sipil, pengelolaan pengetahuan dan kondisi internal Komnas Perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani  dalam sambutannya di agenda Laporan Pertanggungjawaban Publik Komnas Perempuan Atas Kerja Tahun 2022, Kamis (13/4/2023).

1. Komnas Perempuan juga fokuskan lima isu prioritas

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Andy menjelaskan dalam menghadapi tantangan baik eksternal maupun internal, Komnas Perempuan meneguhkan langkah, di mana pada periode 2020-2025 ini pihaknya memfokuskan pada lima isu prioritas, yaitu a) konflik dan bencana; b) penyiksaan, penghukuman dan perlakuan lain yang kejam atau tidak manusiawi lainnya; c) kekerasan seksual, e) perempuan pekerja dan e) penguatan kelembagaan. 

"Karenanya, dengan berbangga hati kami ingin pula menyampaikan capaian-capaian yang telah berhasil diperoleh Komnas Perempuan dalam tahun 2022. Capaian-capaian ini tentunya buah dari kerja bersama banyak pihak," kata dia.

2. Pihaknya menghimpun capaian yang diperoleh dalam delapan kategori

Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan/ Pimpinan Transisi (Tangkap Layar Facebook/IDN Times)

Andy juga mengungkapkan bahwa pihaknya menghimpun capaian yang diperoleh dalam delapan kategori, mulai dari bangunan pengetahuan, tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan, platform kerja sama dan peningkatan dukungan publik, rujukan alat kerja, alat advokasi yang masih berproses.

Kemudian ada tata kelola kelembagaan, rujukan informasi dan penyikapan pengaduan kasus.

3. Ekspektasi publik tinggi pada Komnas Perempuan di tengah keterbatasan internal

ilustrasi perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Andy,  tantangan eksternal dan internal, khususnya ekspektasi publik yang tinggi pada peran Komnas Perempuan di tengah keterbatasan internal pada aspek sumber daya manusia dan anggaran telah menghambat Komnas Perempuan.

Hambatan yang dimaksud adalah untuk bisa lebih tanggap, lebih inklusif, lebih menjangkau hingga pelosok nusantara dan daerah-daerah kepulauan yang terdepan Indonesia, maupun untuk lebih mampu mengembangkan kemitraan yang intensif sehingga gerak langkah kita bersama menjadi lebih optimal. 

Maka dari itu dia berharap akan ada perubahan dua dasar hukum Komnas Perempuan yang sudah dibicarakan dengan pemerintah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us