Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komnas Perempuan Terima Laporan 12 Kasus per Hari Sepanjang 2022

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dan Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani saat FGD bersama media tentang Perma No. 3/2017 di Jakarta (IDN Times/Mela Hapsari)

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyampaikan pihaknya menerima 12 kasus per hari. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amirrudin mengatakan pihaknya menerima 4.371 kasus yang diadukan pada 2022.

"(Terdapat) 4.371 Kasus pengaduan ke Komnas Perempuan. Jumlah pengaduan hampir sama dengan tahun 2021, yaitu 4.322 kasus," kata dia dalam agenda Laporan Kerja Tahun 2022 Komnas Perempuan, Kamis (13/4/2023).

 

1. Menyikapi 2.648 Kasus atau sekitar 77 persen

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, ada 79 persen kasus kekerasan berbasis gender (KGB) atau sekitar 3.422 kasus. Jumlah pengaduan kasus kekerasan berbasis gender (KBG) menurun 88 persen dari tahun 2021.

Dalam menanggapi laporan, pihaknya menyikapi 2.648 Kasus atau sekitar 77 persen.

"Naik 30 persen dari total penyikapan tahun 2021, dalam bentuk surat lapor, surat rujukan, surat klarifikasi, surat rekomendasi dan surat pengaduan," kata Mariana.

Sementara itu, dikutip dari Laporan Kerja Komnas Perempuan Tahun 2022, dari penyikapan ini, diperoleh 69 tanggapan dari enam Kementerian atau Lembaga atas rekomendasi dan permohonan klarifikasi Komnas Perempuan.

2. Tuntutan harapan publik pada kerja Komnas Perempuan bakal meningkat

Kantor Komnas Perempuan di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (Google Street View)

Dalam kesempatan ini, Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi oleh Komnas Perempuan.

Pada tahun 2022 tuntutan harapan publik pada kerja Komnas Perempuan akan terus meningkat, seiring dengan perkembangan UU dan regulasi yang sebagiannya juga memerintahkan tanggung jawab khusus pada Komnas Perempuan.

3. Upaya pengejaran kesenjangan birokrasi perencanaan dan penganggaran lembaga

Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan dalam Acara Laporan Kerja Komnas Perempuan 2022 yang diadakan pada Kamis (13/4/2023). (IDN Times/Uni Lubis)

Kemudian mengejar kesenjangan birokrasi perencanaan dan penganggaran dengan kondisi kelembagaan Komnas Perempuan, termasuk untuk percepatan pemutakhiran infrastruktur teknologi agar dapat mengaplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) menjadi satu keharusan.

"Tak luput pula, untuk terus mendorong perbaikan infrastruktur kebijakan dan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang bersifat inklusif dan berbasis kepulauan sehingga upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan menjadi lebih maksimal," tulis Komnas Perempuan dalam laporannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us