Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pernikahan di Onea Wedding Esa Unggul (dok via instagram.com/oneaweddinghall)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 menjadi polemik, karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta yang diperbolehkan beristri lebih dari satu.

Komnas Perempuan menjelaskan beberapa perspektifnya, termasuk muatan aturan yang menjelaskan ASN bisa beristri lebih dari satu, dengan mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari istri tidak menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit, hingga istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menjelaskan alasan istri tidak dapat melakukan kewajibannya kerap subjektif pada konstruksi masyarakat yang patriarki. Perempuan kerap ditempatkan dalam posisi subordinat.

"Dengan peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah ekslusif menjadi tugas perempuan, dan cenderung mengabaikan kausalita dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/1/2025).

1. Perempuan dinilai hanya soal reproduksi

Lokasi pengungsian banjir di Posyandu Teratai 02, Jalan Adhyaksa Lorong 3, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (24/12/2024). (Dok. BPBD Makassar)

Penilaian subjektif ini, kata Andy, cenderung merugikan perempuan, salah satunya adalah soal alasan tidak dapat melahirkan keturunan, yang meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat. Perempuan dinilai pada kapasitasnya hanya untuk berproduksi.

"Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas," kata dia.

2. Pembaruan dari Kepgub DKI Tahun 2004

Editorial Team

Tonton lebih seru di