Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 menjadi polemik, karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta yang diperbolehkan beristri lebih dari satu.
Komnas Perempuan menjelaskan beberapa perspektifnya, termasuk muatan aturan yang menjelaskan ASN bisa beristri lebih dari satu, dengan mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari istri tidak menjalankan kewajibannya, mendapat cacat badan atau penyakit, hingga istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menjelaskan alasan istri tidak dapat melakukan kewajibannya kerap subjektif pada konstruksi masyarakat yang patriarki. Perempuan kerap ditempatkan dalam posisi subordinat.
"Dengan peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah ekslusif menjadi tugas perempuan, dan cenderung mengabaikan kausalita dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/1/2025).