Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri: Pergub Baru untuk Atur dan Perketat ASN Jakarta Poligami

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan memperketat izin poligami untuk ASN di Jakarta.
  • Data tahun 2024 mencatat 116 kasus perceraian ASN di DKI Jakarta, mendorong pembuatan aturan baru.
  • Syarat poligami termasuk tiga kriteria utama dan beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, bukan bertujuan mempermudah praktik tersebut, melainkan untuk memperketat dan memberikan perlindungan bagi istri dan anak-anak ASN.

Menurut Tito, aturan ini dibuat untuk menanggapi tingginya angka perceraian di kalangan ASN, khususnya di DKI Jakarta. 

"Data tahun 2024 menunjukkan terdapat 116 kasus perceraian yang dilaporkan, belum termasuk yang tidak tercatat. Gubernur DKI Jakarta menyebut salah satu faktor penyebab perceraian adalah persoalan hubungan suami-istri, sehingga perlu dibuat kebijakan yang mengatur dengan ketat," ujar Tito, Senin (20/1/2025) petang.

1. Perketat aturan ASN poligami

Ilustrasi PNS Pemprov DKI Jakarta (dok. Humas Pemprov DKI)

Dia menerangkan, aturan baru tersebut memperketat syarat bagi ASN yang ingin menikah lagi, di mana hanya tiga kriteria utama yang diizinkan dalam pengajuan poligami.

Tiga kriteria tersebut yakni tidak mampu melayani suami dalam konteks biologis karena masalah kesehatan atau psikologis. Kemudian, istri mengalami kecelakaan atau sakit berat yang mengakibatkan ketidakmampuan menjalankan kewajiban sebagai istri.

"Pasangan tidak memiliki keturunan minimal selama 10 tahun pernikahan," katanya.

2. Aturan melindungi hak istri dan anak

Dok. Pemkot Tangerang

Dia menambahkan, selain syarat tersebut ada, beberapa persyaratan tambahan juga diberlakukan, yaitu harus ada izin tertulis dari istri sah, yang diberikan tanpa paksaan, bukti hukum dari pengadilan terkait kondisi istri yang memenuhi kriteria, izin dari atasan langsung, persetujuan dari Dewan Pertimbangan Pegawai.

Menurut Tito, aturan ini tidak dibuat untuk membuka jalan lebih mudah bagi poligami. Sebaliknya, aturan ini bertujuan untuk mencegah perceraian dan melindungi hak-hak perempuan serta anak-anak mereka. 

"Tiga hal yang menjadi fokus adalah: istri yang sakit, istri yang mengalami kecelakaan atau cacat, dan pasangan yang sudah lama tidak memiliki keturunan," bebernya.

3. Pergub ditegaskan bukan untuk permudah poligami

kelengkapan berkas KUA

Ia juga menyatakan, meskipun kriteria tersebut terpenuhi, prosedur pengajuan tetap memerlukan izin dari berbagai pihak, termasuk istri, pengadilan, atasan langsung, dan Dewan Pertimbangan Pegawai.

"Tidak, narasinya jangan dibuat seperti itu (setuju poligami).Tujuan utama dari aturan ini adalah memperketat, bukan mempermudah. Ini soal melindungi perempuan dan anak-anak agar hak mereka tidak terabaikan," kata Tito menegaskan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us