Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tengah menjadi polemik, karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta yang diperbolehkan beristri lebih dari satu.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan praktik beristri lebih dari satu adalah faktor penyebab tindak kekerasan pada perempuan. Perkawinan poligami kerap diawali dengan perselingkuhan yang mengakibatkan penderitaan psikologis serta penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.
"Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/1/2025).