Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN (Dok. Pemkot Banjarmasin)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tengah menjadi polemik, karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta yang diperbolehkan beristri lebih dari satu.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan praktik beristri lebih dari satu adalah faktor penyebab tindak kekerasan pada perempuan. Perkawinan poligami kerap diawali dengan perselingkuhan yang mengakibatkan penderitaan psikologis serta penelantaran pada pasangan, termasuk dan tidak terbatas pada pemberian nafkah.

"Tindakan serupa ini merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik dan penelantaran," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/1/2025).

1. Ada 3.079 kasus KDRT yang dicatat Komnas Perempuan

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Andy menjelaskan, dari 3.079 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan ke Komnas Perempuan sejak Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan pada 2004, setengahnya adalah kasus kekerasan psikis.

Sementara, sebanyak 16 persen adalah kasus penelantaran dan kekerasan ekonomi lainnya.

2. Badan Peradilan Agama catat 391 ribu pengajuan perceraian selama 2023

Editorial Team

Tonton lebih seru di