Jakarta, IDN Times - Belakangan polemik terkait Pergub Jakarta nomor 2 tahun 2025 menjadi polemik karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta yang dibolehkan beristri lebih dari satu. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan, praktik beristri lebih dari satu sering kali sengaja tidak dicatatkan atau tidak prosedural karena dilakukan tanpa izin istri, tanpa izin atasan dan izin pengadilan.
"Praktik serupa ini merupakan tindak kejahatan perkawinan karena dengan sengaja tidak menginformasikan atau mengabaikan penghalang sah atas perkawinan lebih dari satu istri yang hendak ia lakukan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/1/2025).