Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi lamaran pernikahan (pexels.com/elegant images)

Intinya sih...

  • Pergub Jakarta nomor 2 tahun 2025 memuat aturan ASN Pemprov Jakarta boleh beristri lebih dari satu.
  • Praktik beristri lebih dari satu sering dilakukan tanpa izin istri, atasan, dan pengadilan, menjadikan perempuan korban maskulinitas laki-laki atau suami.
  • Poligami kerap diawali dari perselingkuhan yang mengakibatkan penderitaan psikologis dan penelantaran pada pasangan.

Jakarta, IDN Times - Belakangan polemik terkait Pergub Jakarta nomor 2 tahun 2025 menjadi polemik karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta yang dibolehkan beristri lebih dari satu. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan, praktik beristri lebih dari satu sering kali sengaja tidak dicatatkan atau tidak prosedural karena dilakukan tanpa izin istri, tanpa izin atasan dan izin pengadilan.

"Praktik serupa ini merupakan tindak kejahatan perkawinan karena dengan sengaja tidak menginformasikan atau mengabaikan penghalang sah atas perkawinan lebih dari satu istri yang hendak ia lakukan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/1/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di