Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyoroti soal layanan kesehatan mental korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu karena ada sekitar 20 persen dari total penduduk yang belum terjangkau layanan kesehatan jiwa.
Dari pemantauan Komnas Perempuan, KDRT tak hanya mengakibatkan luka fisik tetapi juga luka psikis. Korban mengalami kecemasan atau ketakutan (anxiety), depresi, dan trauma berkepanjangan (post traumatic stress disorder), bahkan berpotensi mengakhiri hidup.
“Komnas Perempuan telah menerima laporan, seorang perempuan korban KDRT berlapis dan berulang, ditemukan tewas bunuh diri di kamarnya. Kasus ini menggambarkan, pentingnya perhatian khusus terhadap korban KDRT untuk mencegah korban untuk bunuh diri. KDRT berpotensi silent killer bila diabaikan dan perempuan korban KDRT yang melakukan bunuh diri merupakan korban suicide femicide,” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Komnas Perempuan juga menyimpulkan, bentuk femisida pasangan intim atau intimate femicide merupakan KDRT yang paling ekstrem saat pelaku menghabisi nyawa pasangannya.