Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik keputusan Pemerintah Indonesia untuk transfer of prisoner (ToP) terpidana mati Mary Jane Veloso. Komnas Perempuan berpendapat, pemindahan ini jadi langkah yang sesuai dengan amanat hukum nasional, terutama dalam mengatasi persoalan diskriminasi berbasis gender terkait kondisi perempuan berkonflik dengan hukum.
Selain itu, langkah ini dianggap sebagai penguat komitmen pemenuhan hak konstitusional atas hidup melalui upaya penghapusan hukuman mati.
“Selama hampir satu dekade sejak kasus ini dilaporkan, Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil di Indonesia dan Filipina terus mengupayakan agar MJV dapat memperoleh akses keadilan yang menjadi haknya, sebagai korban perdagangan orang dan perempuan berkonflik hukum,” kata ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).