Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemulangan Mary Jane Dinilai Jadi Momentum Hapus Hukuman Mati di RI

Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa,17/12/2024 malam (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Repatriasi Mary Jane Veloso menjadi langkah awal penghormatan HAM di Indonesia
  • Pemindahan ke Filipina memastikan tidak akan dieksekusi mati, menjadi titik balik kebijakan hukuman mati Indonesia
  • Hukuman mati melanggar HAM, pemerintah seharusnya mencabut status terpidana mati Mary Jane

Jakarta, IDN Times - Keputusan pemerintah Indonesia untuk memulangkan Mary Jane Veloso, seorang narapidana perempuan asal Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba, mendapat sorotan luas. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyambut baik keputusan tersebut.

Menurutnya, repatriasi Mary Jane dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

“Keputusan ini harus menjadi batu loncatan untuk tindakan lebih lanjut dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia bagi semua warga di Indonesia,” ujar Usman dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

1. Mary Jane tidak akan dieksekusi mati di Filipina

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Usman menekan, pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak akan dieksekusi mati. Sebab, di Filipina hukuman mati sudah dihapus.

“Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina, negara yang telah lama menghapus hukuman mati, memastikan bahwa dia tidak akan menghadapi eksekusi,” ucap dia.

Menurut Usman, langkah ini juga bisa menjadi titik balik bagi kebijakan Indonesia terhadap hukuman mati secara umum.

“Repatriasi ini juga harus menjadi titik balik, tidak hanya bagi Veloso tetapi juga bagi sikap Indonesia secara keseluruhan terhadap hukuman mati,” kata dia.

2. Amnesty Internasional sebut hukuman mati melanggar HAM

Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid. (IDN Times/Margith Damanik)

Usman menyampaikan, Amnesty International Indonesia telah lama menyatakan bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM), termasuk hak untuk hidup dan hak bebas dari perlakuan kejam.

“Kami percaya bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang mendasar, terutama hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat. Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba juga melanggar hukum dan standar internasional,” ujar dia.

3. Pemerintah seharusnya mencabut status terpidana mati Mary Jane

Aktivis HAM dari Amnesty International, Usman Hamid (dok. PDIP)

Usman juga menyoroti pentingnya langkah yang lebih progresif dari pemerintah Indonesia dalam menangani hukuman mati. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya mencabut status terpidana mati terhadap Mary Jane sebelum memulangkannya ke Filipina.

“Memulangkan Veloso ke Filipina merupakan langkah baik, tetapi Indonesia seharusnya bisa melangkah lebih jauh dengan mencabut statusnya terlebih dahulu sebagai terpidana mati,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us