Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pemberian restoratif justice atau keadilan restoratif tak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini diungkapkan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). Hal ini disarankan untuk menghindari potensi impunitas kasus pelanggaran HAM berat.
"Terkait dengan pelanggaran HAM berat, restoratif justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas," kata dia, Senin.