Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Dibahas Bersamaan dengan RUU KUHAP

WhatsApp Image 2025-09-09 at 15.20.13.jpeg
Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • RUU Perampasan Aset dibahas bersamaan dengan RUU KUHAP di Komisi III DPR.
  • RUU Perampasan Aset diusulkan masuk ke dalam Prolegnas prioritas dan menjadi usul inisiatif DPR RI.
  • DPR RI akan mengedepankam partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa digelar bersamaan dengan pembahasan RUU KUHAP yang berlangsung di Komisi III DPR.

Adapun, RUU Perampasan Aset diusulkan masuk ke dalam Prolegnas prioritas dan menjadi usul inisiatif DPR RI. Artinya, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset mulai dibahas tahun ini.

"Bersimultan itu artinya KUHAP, artinya KUHAP tetap jalan. Perampasan aset juga tetap jalan," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Bob berharap, percepatan pembahasan memiliki pondasi yang kuat dalam aspek hukum acaranya. Karena jangan sampai penegak hukum dalam implementasinya tidak punya pegangan.

"Maka dengan kecepatan ini diperlukan juga bagaimana perampasan aset ini, karena terkait dengan acara juga, harus punya pondasi yang kuat di KUHAP kita tadi," kata dia.

"Jangan sampai nanti salah arah. Bisa bisa nanti ada orang lagi lewat, dirampas asetnya. Seperti itu," imbuhnya lagi.

Dalam pembahasannya, Bob memastikan, DPR RI akan mengedepankam partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation). Sebab, perlu juga dicermati apakah perampasan aset ini masuk ke dalam sektor pidana asal (predicate crime) atau pidana tambahan.

"Isinya mesti tahu dulu, apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam," kata dia.

Diketahui, RUU Perampasan Aset diusulkan Baleg DPR RI masuk dalam Prolegnas prioritas 2025. RUU ini termasuk salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 Tuntutan Rakyat" yang diinisiasi sejumlah pegiat media sosial dan masyarakat.

Tuntutan yang disampaikan saat demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu ini bersifat sistematis, dan ditujukan untuk ditagih kepada pemerintahan dan DPR, dengan tujuan memperkuat pemberantasan korupsi, serta memulihkan aset hasil tindak pidana secara transparan dan profesional.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Jenazah Zetro Purba Disemayamkan di Kemlu Sebelum Dimakamkan

09 Sep 2025, 23:30 WIBNews