Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamenkum: RUU KUHAP Harus Disahkan Bila Semua Tahanan Tak Mau Bebas

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • RKUHAP ditargetkan rampung tahun ini
  • Advokat tolak penundaan pembahasan RKUHAP
  • Advokat bakal kawal pembahasan RKUHAP sampai tuntas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengungkapkan, urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurutnya, RUU KUHAP harus segera disahkan jika tidak ingin menimbulkan implikasi hukum, yakni semua tahanan bisa dibebaskan.

Para tersangka yang ditahan aparat penegak hukum baik pihak kepolisian maupun kejaksaan masih menggunakan dasar hukum KUHAP dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Sedangkan, KUHP baru akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Hal itu disampaikan, Eddy Hiariej dalam rapat pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Karena itu, ia menegaskan, RUU KUHAP harus disahkan tahun ini karena penegak hukum berpotensi kehilangan legitimasi dalam melakukan upaya paksa.

"Kalau KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih satu contoh implikasi saja, itu semua tahanan di kepolisian kejaksaan bisa dibebaskan," kata dia.

1. RKUHAP ditargetkan rampung tahun ini

WhatsApp Image 2025-09-02 at 13.28.17.jpeg
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan belum ada pembahasan RUU Perampasan Aset di Badan Legislasi. (IDN Times/Amir Faisol)

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menambahkan, KUHAP ditargetkan selesai tahun ini. Kendati, Komisi III DPR RI mendapatkan tuntutan dari publik untuk membahas RUU Perampasan Aset.

"Atas dasar tuntutan publik hari ini, kita harus menyelesaikan Perampasan Aset, maka kita memasukan Perampasan Aset pada 2025," kata Bob.

Adapun, RUU KUHAP merupakan RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang dibahas oleh Komisi III DPR RI. Pembahasannya pun sudah hampir rampung karena telah selesai membahas daftar inventaris masalah dalam RUU tersebut.

Namun, Komisi III DPR RI masih terus menyerap aspirasi publik terkait RUU tersebut dari berbagai daerah. Sehingga RUU KUHAP belum disetujui untuk naik ke tahap selanjutnya yakni pada Rapat Paripurna.

2. Advokat tolak penundaan pembahasan RKUHAP

WhatsApp Image 2025-06-17 at 10.49.14 (1).jpeg
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama LPSK dan Peradi membahas RUU KUHAP (IDN Times/Amir Faisol)

Koalisi Organisasi Advokat menolak segala bentuk upaya penundaan pembatalan atau penghilangan pembahasan revisi KUHAP yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan semangat reformasi hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan sikap ini ditandatangani sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi advokat, di antaranya Hotman Paris Hutapea, Juniver Girsang, Palmer Situmorang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Siti Jamaliah Lubis, Teguh Samudera, Maria Salikin, hingga Rivai Kusumanegara.

Ketua Umum Peradi (Suara Advokat Indonesia), Juniver Girsang mewakili koalisi itu, mendukung Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan dan pengesahan RKUHAP tahun ini.

"Menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional," kata Juniver dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin 21 Juli 2025.

3. Advokat bakal kawal pembahasan RKUHAP sampai tuntas

MA Usul Pengadilan “Online” Diatur dalam Rancangan KUHAP  ( kompas.com )
MA Usul Pengadilan “Online” Diatur dalam Rancangan KUHAP ( kompas.com )

Juniver menegaskan, RKUHAP penting mengingat rencana implementasi KUHP mulai berlaku awal Januari 2026. Menurut dia, keberadaan KUHP memerlukan sistem hukum acara modern yang sejalan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, koalisi mengapresiasi substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang memuat penguatan peran advokat dan perlindungan hak korban.

Substansi tersebut, di antaranya mengedepankan hak advokat mendampingi saksi sejak tahap penyelidikan, hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik, mengatur ketentuan yang lebih ketat terkait syarat penangkapan dan penahanan, dan keadilan restoratif dan jaminan proses peradilan yang adil.

Dia pun mendorong DPR dan pemerintah lebih terbuka, dalam menerima masukan substantif dari masyarakat, termasuk dari organisasi advokat untuk penyempurnaan draf RUU KUHAP.

"Koalisi organisasi advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan RUU KUHAP secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Parkir Ilegal di Jakarta Disegel, Dharma Jaya Akan Evaluasi Operator

18 Sep 2025, 17:43 WIBNews