Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menuntut  brand hijab Rabbani segera meminta maaf dan menghapus konten iklan bernuansa victim blaming atau menyalahkan korban, yang viral di media sosial.

Iklan berjudul “Jika terjadi pelecehan, siapakah yang salah?” disebut seolah menyalahkan korban atas pelecehan yang dialami.

"Setelah menonton video marketingnya sampai selesai, kita bisa melihat sikap Rabbani yang seakan menyalahkan pakaian korban kekerasan seksual atas apa yang dialaminya," tulis anggota KOMPAKS, Neqy, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

1. Buat petisi agar Rabbani minta maaf

15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan adanya kasus ini, KOMPAKS meminta masyarakat untuk bersuara dan berdiri untuk semua korban kekerasan seksual.

KOMPAKS membuat petisi di laman change.org agar Rabbani meminta maaf, yakni https://www.change.org/RabbaniMintaMaaf.

Saat dilihat IDN Times, 290 telah menandatangani petisi ini.

2. Sebut wanita berpakaian terbuka undang pria berniat buruk

Tangkapan layar video Rabbani soal pelecehan seksual dan kaitannya dengan pakaian perempuan (twitter.com/rabbani_proke)

Dalam konten terpisah, Direktur Marketing Rabbani Ridwatul Karim juga disebut menyampaikan bahwa pakaian perempuan yang terbuka jadi faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan seksual. Dia mengatakan, data tersebut diambil dari Komnas Perempuan.

"Wanita yang berpakaian terbuka itu akan mengundang seorang pria yang berniat berfikiran buruk. Tidak berlaku sebaliknya. Wanita sekehendaknya menggunakan pakaian tertutup. Tidak memberi kesempatan untuk pria yang berfikiran jorok," kata  Ridwanul dalam podcast Kasisolusi pada 6 Januari 2023.

3. Komnas Perempuan bantah data Rabbani

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (IDN TImes/Dini Suciatiningrum)

Baru-baru  ini Komnas Perempuan sudah menegaskan bahwa data tersebut tidak benar. Dalam CATAHU Komnas Perempuan 2022, tercatat jumlah kekerasan seksual sebanyak 4.660 kasus, dengan pelakunya mayoritas orang-orang yang dikenal atau dekat dengan korban, bukan orang tak dikenal yang tertuju pada busana tertentu.

"Oleh karena itu, penggunaan data Komnas Perempuan bahwa kekerasan seksual disebabkan oleh pakaian yang terbuka tidaklah benar, dan merupakan disinformasi atau menyebarkan informasi menyesatkan, hal yang dapat melanggar peraturan perundang undangan," tulis Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya. Rabu (11/1/2023)..

Editorial Team