Jakarta, IDN Times - Seorang jurnalis magang berinisial HS menjadi korban pelecehan di Kereta Komuter Jakarta-Bogor oleh pria berusia 52 tahun yang diam-diam merekamnya.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menjelaskan, kasus ini membuktikan kompleksitas isu kekerasan seksual, terutama nonfisik. Dalam kasus ini, korban direkam tanpa sepengetahuannya. Sebab pelaku belum menyebarkan rekamannya, penggunaan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pun tidak memadai.
Andy menyoroti, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ada pasal yang mengatur pelecehan seksual nonfisik, tetapi harus memiliki muatan seksual eksplisit.
“Nah, sebetulnya pada saat yang bersamaan, dia (kasus ini) itu bisa dicobakan dengan pasal soal pelecehan seksual nonfisik. Karena semua atau sejumlah pihak yang menyikapi kasus itu pun langsung mengasosiasikan, apa yang dilakukan pelaku punya konotasi atau muatan seksual. Jadi bukan tangkapannya yang bermuatan seksual, tapi bagaimana si pelaku ini memiliki kehendak seksual itu sendiri. Dorongan seksual dan lain-lain itu seperti di pasal pelecehan seksual,” kata dia kepada IDN Times, Senin (22/7/2024).