Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kompolnas: 18 Polisi Kasus DWP Dibagi 2 Klaster Sesuai Sanksi

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Kompolnas ungkap adanya dua klaster dalam kasus pemerasan polisi kepada warga Malaysia di DWP.
- Pelaku dibagi menjadi klaster yang menggerakkan dan yang digerakkan, dengan sanksi berat bagi pelaku yang terbukti menggerakkan.
- 18 polisi diperiksa terkait dugaan pemerasan di DWP, ada 45 WNA Malaysia korban, serta barang bukti senilai Rp2,5 miliar diamankan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap adanya dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh polisi kepada warga negara Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan, dua klaster itu terdiri dari pelaku yang menggerakkan dan digerakkan.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us