Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menilai, konflik bersenjata Israel-Palestina menimbulkan berbagai kerugian bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya. Komnas Perempuan mengatakan, memang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan dokumen untuk gencatan senjata di Gaza. Namun, Israel masih tetap saja melancarkan operasi militer yang mengancam keselamatan warga sipil.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga sudah mengeluarkan tuduhan kejahatan perang, dan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas pada 20 Mei lalu. Namun peringatan tersebut tak digubris.
“Komnas Perempuan mengingatkan bahwa melakukan agresi militer bersenjata yang menyasar warga sipil, pekerja kemanusiaan, pekerja medis dan pemukiman penduduk merupakan pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional, bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).