Konstitusi Dibajak di Tengah Kejutan Pilkada 2024

Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah, membuat peta politik Tanah Air berubah jelang Pilkada 2024. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang tengah berseteru dengan PDIP kecolongan.
Putusan MK yang diketok pada Selasa, 20 Agustus 2024 itu menjadi kejutan besar bagi KIM Plus, yang sehari sebelumnya baru saja merayakan deklarasi pasangan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada DKI Jakarta.
MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua partai nonparlemen itu sebelumnya menggugat isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Putusan ini jelas membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.
Syarat parpol mengusung calon kepala daerah, dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada Pileg terakhir, asalkan memenuhi syarat minimal raihan suara.
Sehari setelah putusan MK, pemerintah bersama DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) mendadak menggelar rapat Panja Revisi UU Pilkada. Rapat dikebut. Pembahasan tingkat pertama hingga kedua rampung hampir seharian penuh.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi PDIP yang menolak. Mayoritas setuju RUU Pilkada dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis, 22 Agustus 2024. Rekor tercepat revisi undang-undang!
1. Kejutan di tengah kebuntuan PDIP dan Anies Baswedan
Putusan MK menjadi kejutan dan angin segar bagi PDIP serta Anies Baswedan, yang tengah menemui jalan buntu menjelang Pilkada 2024, khususnya di DKI Jakarta. PDIP ditinggal sendirian oleh KIM Plus yang beranggotakan 12 partai politik dengan mengusung Ridwan Kamil-Suswono pada Senin, 19 Agustus 2024.
Partai NasDem, PKS, dan PKB menarik dukungan untuk Anies, dan memilih bergabung bersama KIM Plus. Akibatnya, PDIP tak bisa mengusung calonnya lantaran terganjal ambang batas pencalonan minimal 22 kursi di DPRD. Padahal, PDIP hanya mendapat 15 kursi di DPRD sesuai hasil Pileg 2024.
Anies juga masih menjomblo meski ia menyatakan kesiapannya maju Pilkada DKI Jakarta 2024 lebih awal. PDIP sampai sekarang belum juga mengumumkan calonnya di Pilkada DKI Jakarta dan beberapa provinsi di pulau Jawa. PDIP juga ogah-ogahan mengusung Anies dan lebih mengutamakan kadernya sendiri.
Usai putusan MK, PDIP mulai ada sinyal akan mengusung Anies untuk Pilkada Jakarta. Tapi mereka masih menimbang-nimbang hari baik, dan kader PDIP yang pas untuk diduetkan dengan Anies. Di antaranya mantan Gubernur Banten Rano Karno dan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Di sisi lain, hadirnya putusan MK membuat kompetisi pada kontestasi Pilkada menjadi lebih fair. Lebih terbuka. Ahli Hukum Tata Negara, Gugum Ridho Putra, mengatakan, putusan MK ini membuat konstelasi pemilihan kepala daerah masih bisa terus berubah. Terutama dalam kasus Pilkada DKI Jakarta yang saat ini menjadi sorotan banyak pihak.
“Konstelasi koalisi di daerah bisa berubah. Pengusungan calon tidak hanya via kursi, tetapi juga via syarat minimal suara yang baru yang lebih kecil," kata Gugum dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sedangkan bagi KIM Plus, jelas ini menjadi kejutan luar biasa, di tengah euforia koalisi gemuk, yang disebut-sebut bakal melawan kotak kosong atau calon independen. Putusan MK seolah mematahkan harapan KIM Plus memenangkan Pilkada DKI Jakarta. Kemungkinan besar kotak kosong itu akan batal terwujud.
Wakil Ketua Majelis Dewan Syuro PKS, Sohibul Iman melihat putusan MK agak aneh.
"Agak aneh, kenapa MK membuat norma sendiri. MK bisa membatalkan satu UU, tapi MK tidak otomatis bisa membuat norma baru. Nanti kita tunggu kajian tim hukum," tutur Sohibul, kepada IDN Times, Selasa, 20 Agustus 2024.
Berbeda dengan Sohibul, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Kamil, menghormati putusan MK. Menurutnya, hal itu akan menguntungkan rakyat.
"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta yang diuntungkan adalah warga. Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan," ujar Ridwan Kamil di sela Rapimnas dan Munas Partai Golkar di Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta ini menilai, semakin banyaknya gagasan dalam pilkada semakin bagus untuk rakyat. Ia tak masalah dengan itu.
"Saya tidak masalah karena dengan banyak sedikit pun selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni," ujarnya.