Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut masih banyak korban kekerasan seksual yang kesulitan mengakses layanan aborsi legal, meski payung hukum sebenarnya sudah tersedia.
Penyuluh Sosial Ahli Madya KemenPPPA, Atwirlany Ritonga, mengatakan pemenuhan layanan aborsi legal dan aman untuk korban kekerasan seksual masih menjadi tantangan.
“Betul sekali memang ini tantangan kita bersama ya, bahwa ada banyak korban kekerasan seksual yang seharusnya juga mendapatkan layanan untuk aborsi legal, ya, dalam tanda kutip aborsi legal,” ujar Atwirlany saat konferensi pers pengungkapan praktik aborsi illegal di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
