Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Aborsi Apartemen Basura Terungkap: Janin Dibuang ke Wastafel

Kronologi Aborsi Apartemen Basura Terungkap: Janin Dibuang ke Wastafel
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Polisi tidak menemukan janin hasil aborsi ilegal
  • Praktik aborsi ilegal sudah berlangsung sejak 2023 dengan 361 pasien
  • Keuntungan 5 tersangka senilai Rp2,6 miliar dari praktik aborsi ilegal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur, pada 7 November 2025. Praktik aborsi ini didapatkan berdasarkan informasi masyarakat.

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan adanya dua calon pasir  inisial KWM dan R di sekitar Mall Basura.

Keduanya kemudian dijemput tersangka M dan RH menggunakan mobil Daihatsu Xenia menuju area parkir apartemen. Setelah itu, kedua calon pasien diantara tersangka LN untuk masuk lift dan menuju ke salah satu unit apartemen di lantai 28.

“Dari hasil wawancara didapati bahwa benar di unit Apartemen Basura Tower Alamanda A 28 AC digunakan sebagai tempat praktik aborsi ilegal,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

1. Janin hasil aborsi ilegal tak ditemukan

Kronologi Aborsi Apartemen Basura Terungkap: Janin Dibuang ke Wastafel
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan mendapati pasien KWM dan R bersama dua tersangka NS dan RH. Selain itu, polisi juga mendapati adanya bercak darah. Setelah dilakukan tes DNA, diketahui darah tersebut identik dengan kedua pasien.

“Akan tetapi petugas tidak menemukan Janin hasil tindakan aborsi ilegal, berdasarkan pengakuan dari tersangka, janin hasil tindakan aborsi ilegal sudah dibuang di wastafel unit kamar apartemen tersebut,” ujar Edy.

2. Praktik sejak 2023 dengan 361 pasien

Kronologi Aborsi Apartemen Basura Terungkap: Janin Dibuang ke Wastafel
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka yakni NS, RH, M, LN, YH, KWM dan R. Lima tersangka merupakan eksekutor sedangkan dua lainnya pasien.

Praktik ilegal ini dipasarkan melalui website "Klinik Aborsi Kuret Promedis" dan "Klinik Aborsi Raden Saleh". Satu kali praktik aborsi dikenakan Rp5 juta sampai Rp8 juta.

“Sudah berlangsung dari tahun 2023 sampai dengan bulan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang,” ujar Edy.

3. Keuntungan 5 tersangka senilai Rp2,6 miliar

Kronologi Aborsi Apartemen Basura Terungkap: Janin Dibuang ke Wastafel
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah mengakses website dan berlanjut di WhatsApp, tersangka kemudian memberikan daftar persyarakat kepada calon pasien.

Misalnya, USG terlebih dahulu dengan maksimal usia janin tidak lebih dari lima minggu, serta mengirimkan foto KTP kepada admin melalui pesan WhatssApp.

“Total keuntungan yang telah di dapat dari keseluruhan tersangka dari 2023 sampai dengan 2025 sebesar Rp2.613.700.000 (Rp2,6 miliar),” ujar Edy.

Dalam praktik ini, tersangka perempuan NS berperan sebagai eksekutor tindakan aborsi ilegal, dan dibantu dengan tersangka perempuan RH.

Tersangka perempuan M berperan menerima data calon pasien hingga menjemput dan mengantar pasien.

Kemudian, tersangka laki-laki berinisial L berperan mencari serta menyewa unit kamar apartemen. Tersangka laki-laki inisial YH sebagai pengelola website.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang merupakan pasien aborsi adalah inisial KWM dan R.

“Para tersangka dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi 22 dan 24 Desember 2025

17 Des 2025, 19:58 WIBNews