Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aborsi di Apartemen Basura: Praktik Sejak 2023 dengan 361 Pasien

4FBD7BC8-E7B2-4069-940C-730BBDF0D9C8.jpeg
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Praktik aborsi ilegal di Apartemen Basura telah berlangsung sejak 2023 dengan 361 pasien yang membayar Rp5-8 juta per prosedur.
  • Keuntungan mencapai Rp2,6 miliar diperoleh dari website dan WhatsApp dengan memberikan daftar persyaratan kepada calon pasien.
  • Tujuh tersangka, termasuk dua pasien, ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing dalam praktik aborsi ilegal ini.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Total, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, ketujuh tersangka ini adalah NS, RH, M, LN, YH, KWM dan R.

“Lima tersangka merupakan eksekutor sedangkan dua lainnya yakni pasien,” kata Edy di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

1. Terdapat 361 pasien

36FA70D2-B5F8-43DB-ADF1-419EC58FD7AE.jpeg
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Praktik ilegal ini dipasarkan melalui website ‘Klinik Aborsi Kuret Promedis’ dan ‘Klinik Aborsi Raden Saleh’. Satu kali praktik aborsi dikenakan Rp5 juta sampai Rp8 juta.

“Sudah berlangsung dari tahun 2023 sampai dengan bulan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang,” ujar Edy.

2. Keuntungan 5 tersangka senilai Rp2,6 miliar

F1781208-06D7-438E-85A5-BA0150CBE64A.jpeg
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah mengakses website dan berlanjut di WhatsApp, tersangka kemudian memberikan daftar persyarakat kepada calon pasien.

Misalnya, USG terlebih dahulu dengan maksimal usia janin tidak lebih dari lima minggu, serta mengirimkan foto KTP kepada admin melalui pesan WhatssApp.

“Total keuntungan yang telah di dapat dari keseluruhan tersangka dari 2023 sampai dengan 2025 sebesar Rp2.613.700.000 (miliar),” ujar Edy.

3. Peran 7 tersangka

0828EAD6-DED5-4F6F-96FF-8505253C354F.jpeg
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Apartemen Basura, Jakarta Timur. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam praktik ini, tersangka perempuan NS  berperan sebagai eksekutor tindakan aborsi illegal dan dibantu dengan tersangka perempuan RH.

Tersangka perempuan M berperan menerima data calon pasien hingga menjemput dan mengantar pasien.

Kemudian, tersangka laki-laki inisial L berperan mencari serta menyewa unit kamar apartemen. Tersangka laki-laki inisial YH sebagai pengelola website.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang merupakan pasien aborsi adalah inisial KWM dan R.

“Para tersangka dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Golkar Gelar Rapimnas Akhir Pekan ini, Ada Apa?

17 Des 2025, 19:35 WIBNews