Jakarta, IDN Times - Pihak korban pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP) mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).
Pengacara kedua korban, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, meminta Propam Polri memberikan asistensi terhadap kasus yang berjalan sejak Januari 2024 itu. Soalnya, polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus itu hingga kini.
“Kami minta Propam Polri melakukan pengawasan terhadap laporan kami di Polda Metro Jaya, karena tingkatannya kan lebih tinggi,“ kata Yansen di Jakarta.