Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Korban pelecehan seksual eks Rektor UP melaporkan kejanggalan SPDP ke Propam Polri.
  • Pengacara korban meminta asistensi Propam Polri terhadap kasus yang tak kunjung menetapkan tersangka.
  • Penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak komunikatif dan melanggar kode etik hukum acara.

Jakarta, IDN Times - Pihak korban pelecehan seksual oleh eks Rektor Universitas Pancasila (UP) mendatangi Propam Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).

Pengacara kedua korban, Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat, meminta Propam Polri memberikan asistensi terhadap kasus yang berjalan sejak Januari 2024 itu. Soalnya, polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus itu hingga kini.

Editorial Team

Tonton lebih seru di