Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengungkapkan bahwa menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku malah memperbesar potensi korban alami kekerasan berlapis.

Hal ini terjadi pada korban pemerkosaan antar pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yakni ND yang dinikahkan dengan salah satu pelaku yakni Z dalam kasus pemerkosaan berkelompok (gang rape) yang dialaminya 2019 silam.

"Pernikahan dengan pelaku malah memposisikan korban pada kekerasan berlapis. Biasanya ini strategi hilangkan kewajiban hukumnya karana setelah menikah bisa tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami," kata Tiasri di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

1. Trauma korban jadi tak tertangani

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Dia mengatakan, trauma yang berdampak pada korban pemerkosaan malah jadi tidak tertangani karena harus berinteraksi dengan pelaku, serta tidak mendapat pemulihan dari rasa sakit dan ketakutan yang dialaminya.

"Kami dukung korban dan tim independen untuk tindaklanjuti proses tersebut agar bs beri akses keadilan dengan korban," kata dia.

2. Perlu perhatian soal batasan penggunaan restorative justice kasus kekerasan seksual

Editorial Team

Tonton lebih seru di