Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengungkapkan bahwa menikahkan korban pemerkosaan dengan pelaku malah memperbesar potensi korban alami kekerasan berlapis.
Hal ini terjadi pada korban pemerkosaan antar pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yakni ND yang dinikahkan dengan salah satu pelaku yakni Z dalam kasus pemerkosaan berkelompok (gang rape) yang dialaminya 2019 silam.
"Pernikahan dengan pelaku malah memposisikan korban pada kekerasan berlapis. Biasanya ini strategi hilangkan kewajiban hukumnya karana setelah menikah bisa tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami," kata Tiasri di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).